18 Jul 2015
Istilah perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S, (2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Kontrak atau persetujuan (contact or agreement) yang diatur dalam Buku III bab kedua KUH Perdata (BW) Indonesia, sama saja dengan pengertian perjanjian. Perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih meningkatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. disini saya mempunyai pngalaman di organisasi dan pernah melakukan kerjasama dengan instansi yang berkait , bisa download cntoh kontrak kerajasama ====> Cekidot
Posted on Saturday, July 18, 2015 by Unknown
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Subscriber
Subscribe via Email
Blogging Application
Followers
viewers
Popular Posts
Powered by Blogger.
0 komentar:
Post a Comment