Dalam rangka
pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini Direktorat
Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN
PENDAFTARAN
No
|
Jenis
Kualifikasi
|
Pendaftar
dari Kementerian Keuangan
|
Pendaftar
dari Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan
|
1.
|
Usia per
tanggal 1 Januari 2016
|
Maksimal
28 Tahun
|
Maksimal
25 Tahun
|
2.
|
Pangkat/Golongan
|
Pengatur /
II C
|
Pengatur /
II C
|
3.
|
Strata
Pendidikan
|
Diploma
III
|
Diploma
III
|
4.
|
Kelompok
Program Studi
|
Akuntansi,
Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan
seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara
STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang
sudah diakui dalam kepangkatan
|
Akuntansi,
Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan
seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara
STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang
sudah diakui dalam kepangkatan
|
5.
|
IPK (skala
4.00)
|
Minimal
2,75
|
Minimal
2,75
|
6
|
Tahapan
Seleksi
|
|
|
UNIT KERJA
PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI
No.
|
Unit
Kerja*)
|
Kebutuhan**)
|
Jabatan
|
1.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
|
105
|
Pelaksana
|
2.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
|
26
|
|
3.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
|
103
|
|
4.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
|
138
|
|
5.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau
|
158
|
|
6.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka
Belitung
|
147
|
|
7.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
|
111
|
|
8.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
|
75
|
|
9.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
|
138
|
|
10.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
|
74
|
|
11.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
|
161
|
|
12.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan
Maluku Utara
|
135
|
|
13.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
|
79
|
|
14.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
|
127
|
|
15.
|
Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku
|
81
|
|
|
Total
|
1.658
|
*)
unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
**)
jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme
mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan
Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar
Kementerian Keuangan
PERSYARATAN
LAINNYA
bersedia
ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan
wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun
sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
PEMBUKAAN
PENDAFTARAN
27 Juni 2016
sampai dengan 15 Juli 2016
KETENTUAN
PENDAFTARAN
- Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id;
- panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id;
- Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
- penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
- kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
- keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu
File
Terkait:
0 komentar:
Post a Comment